IVERCTINS

Memetik Mutiara dari Kedalaman Wacana

3 Orang Penyelundup Sabu di Tangkap di Riau Sebelum ke Jawa

iverctins.com, 3 Orang Penyelundup Sabu di Tangkap di Riau Sebelum ke Jawa

3 Orang Penyelundup Sabu di Tangkap di Riau Sebelum ke Jawa merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di iverctins.com, Memetik Mutiara dari Kedalaman Wacana. Pada kesempatan kali ini, kami masih bersemangat untuk membahas soal 3 Orang Penyelundup Sabu di Tangkap di Riau Sebelum ke Jawa.

Polres Indragiri Hilir gagalkan peredaran sabu seberat 21,8 kilogram yang hendak dikirim ke Pulau Jawa menggunakan mobil.


Iverctins.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap 3 tersangka peredaran 21,8 kilogram sabu. Barang haram itu merupakan pesanan pria di panggil Keling dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu ke Jawa melalui Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning. Polisi melakukan penyelidikan lalu menghentikan mobil yang di curigai.

Penangkapan

Mobil itu di kemudikan Muhammad Ali. Setelah di lakukan penggeledahan, polisi menemukan 21,8 kilogram sabu dari kendaraannya. Sabu itu di kemas dalam puluhan paket serta tersimpan dalam tas.

“Tersangka mengaku sabu itu dipesan pria bernama Keling, di perintahkan membawa ke Pulau Jawa,” kata Budi, Sabtu petang, 2 November 2024.

Petugas melacak keberadaan Keling tapi alat komunikasinya sudah tidak aktif. Polisi tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto.

Tak berlama berselang, kedua nama tersebut di tangkap. Keduanya di duga memerintahkan Muhammad Ali berangkat ke Jawa menjadi kurir 21,8 kilogram sabu.

“Ervin dan Teguh di duga sebagai penyedia sabu untuk di antarkan ke Keling,” ucap Budi.

Ketiganya sudah di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   JPU tolak eksepsi penasihat hukum pada sidang guru honorer Supriyani

“Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Budi.

Jadi Budi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian mewujudkan kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi,” imbuh Budi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *